Langkat | mediaberantaskriminal.com – Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan oknum sipir salah satu Rutan di Kabupaten Langkat yang berinisial DPR (50) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NDR (36) dan telah dilaporkan suami dari NDR berinisial KA beberapa waktu yang lalu.
Dan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polsek Pangkalan Brandan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Pangkalan Brandan, Rabu (27/01/2021) kemarin.
Kepala Cabang Kejari Langkat (Kacabjari) Pangkalan Brandan Ibrahim Ali kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (28/01/2021), siang, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. “Udah,” sebut Kepala Cabang Kejari Pangkalan Brandan,
Ibrahim Ali juga mengatakan penanganan kasus dugaan perzinahan tersebut oleh Kejaksaan telah memasuki tahap 2 dan akan secepatnya dilimpahkan Ke Pengadilan.
“Masuk tahap 2 dan tersangkanya tidak ditahan karena ancaman pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan, segera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah suami NDR, KA bersama Kepala Dusun setempat dan warga menangkap basah pasangan selingkuh tersebut, Kamis 10 September 2020 lalu.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto

More Stories
Pengiriman Sabu 24 Kg ke Jakarta Digagalkan Polrestabes Medan, Begini Modusnya
2 Kurir dan Pengendali yang Bawa Sabu 10 Kg Menggunakan Perahu Kayu Melalui Jalur Laut Berhasil Diamankan Polda Sumut
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri