Langkat | mediaberantaskriminal.com – Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan oknum sipir salah satu Rutan di Kabupaten Langkat yang berinisial DPR (50) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NDR (36) dan telah dilaporkan suami dari NDR berinisial KA beberapa waktu yang lalu.
Dan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polsek Pangkalan Brandan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Pangkalan Brandan, Rabu (27/01/2021) kemarin.
Kepala Cabang Kejari Langkat (Kacabjari) Pangkalan Brandan Ibrahim Ali kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (28/01/2021), siang, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. “Udah,” sebut Kepala Cabang Kejari Pangkalan Brandan,
Ibrahim Ali juga mengatakan penanganan kasus dugaan perzinahan tersebut oleh Kejaksaan telah memasuki tahap 2 dan akan secepatnya dilimpahkan Ke Pengadilan.
“Masuk tahap 2 dan tersangkanya tidak ditahan karena ancaman pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan, segera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah suami NDR, KA bersama Kepala Dusun setempat dan warga menangkap basah pasangan selingkuh tersebut, Kamis 10 September 2020 lalu.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak