Batu Bara, Media Berantas Kriminal – Desa Pematang Jering, Dusun 1, Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Sei Suka, dikejutkan dengan kasus yang melibatkan seorang anak yatim piatu, Muhammad Rido. Rido, seorang penggembala sapi, ditahan sejak 25 September 2024 atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang memiliki kebun ubi di kawasan PT EMHA. Hingga saat ini, Rido telah menjalani masa tahanan selama 90 hari.
Kasus ini bermula ketika sapi-sapi yang digembalakan oleh Rido secara tidak sengaja masuk ke kebun ubi milik Buk Ida. Menurut keterangan, Buk Ida, merasa kesal karena sapinya memakan tanaman ubi, melempar besi ke arah Rido. Tidak terima dengan perlakuan itu, Rido diduga membalas dengan menggigit tangan kanan Buk Ida.
Akibat insiden ini, Buk Ida melaporkan Rido ke Polsek Inderapura, yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Batu Bara. Keluarga Rido berusaha mengajukan perdamaian, namun permohonan tersebut ditolak oleh Buk Ida. Pihak Buk Ida bersikeras bahwa Rido adalah pelaku penganiayaan, sementara Rido mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembelaan diri setelah ia diserang terlebih dahulu.
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan Muhammad Rido masih mendekam di tahanan Labuhan Ruku. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap ada penyelesaian adil dan damai untuk kedua belah pihak.
Upaya Perdamaian Ditolak Pihak keluarga Rido telah berupaya meminta perdamaian kepada Buk Ida, namun hal ini tidak membuahkan hasil. Buk Ida tetap pada pendiriannya bahwa tindakan Rido adalah penganiayaan, sementara Rido dan pihak keluarganya merasa bahwa Buk Ida lah yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan dengan melempar besi ke tubuh Rido. Perbedaan versi ini menambah rumitnya kasus tersebut.
Harapan Keadilan Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang menilai bahwa sebagai seorang yatim piatu, Rido seharusnya diberikan kesempatan untuk mendapatkan keadilan yang sesuai. Mereka berharap pihak kepolisian dan lembaga hukum dapat menyelidiki kasus ini dengan transparan dan memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.
Sementara itu, Rido terus menjalani masa tahanan di tengah harapan bahwa kasusnya dapat segera diselesaikan.
Reporter : Bobby Pratama Sinaga
Editor : Hengky



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong