Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti, 1 paket plastik klip besar bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Karena memiliki Sabu-sabu seberat 49,67 gram, Kepolisian Sektor Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap dua perempuan Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih (24).
Kedua-dua nya merupakan merupakan warga Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, kepada awak media di Padang Tualang, Kamis (20/05/2021).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, Rabu (19/05/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang.
Tim Opsnal, lakukan penggerebekan ke dalam kamar tersangka, dengan spontan tersangka membuang sesuatu keluar jendela.
Tim Opsnal menemukan barang yang dibalut lakban warna hitam dan ternyata isinya sabu-sabu yang baru diperolehnya dari dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan berat 49,67 gram, dibalut lakban warna hitam.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis SH, juga menyampaikan, berkat informasi dari warga tentang adanya disimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Irawati.
Saat mengambil barang haram tersebut, Ia diajak oleh temannya Widiya Ningsih alias Widi, sebagai kurir untuk menjemput dan menyimpan sementara barang terlarang tersebut dengan imbalan uang Rp.50.000.
Tim Opsnal kemudian memboyong Widiya Ningsih Alias Widi dan dia mengakui, bahwasanya Ia dibayar Rp.100.000 oleh bandar dengan inisial RK sebagai kurir untuk melakukan transaksi narkotika dan Widi juga menyatakan, baru pertama ia melakukan hal ini.
Reporter: Rose
Editor: Hengky
More Stories
Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Fraksi Golkar Melakukan Tindak Pidana Asusila, Mahasiswa Demo di Depan Kantor DPP GOLKAR
Polres Padang Lawas Menangkap Satu Pelaku Perampokan Kurang Dari 24 Jam
Satres Narkoba Polres Palas Tangkap Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Janis Sabu di Ujung Batu III