Jumat , 24-April-2026

Kepolisian Sektor Pangkan Brandan, Amankan 25,7 Kg Ganja Kering

Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Setelah dilakukan penggeledahan badan, tersangka memiliki 13 paket kecil ganja kering, setelah dilakukan pengembangan kasus, ditemukan 25,7 kg ganja kering, dalam karung plastik.

Kapolres langkat menjelaskan, berawal dari penangkapan terhadap Zainal Arifin (27) warga Jalan Tanjung Pura, Desa Puraka I,Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, telah mengamankankan 25,7 kg daun ganja kering.

Daun ganja kering tersebut, diamankan dari belakang rumah seorang warga, di Jalan Telaga Said, kelurahan Pelawi Utara,Kecamatan Babalan,Kabupaten Langkat.

Daun ganja kering tersebut diamankan,hasil pengembangan dari penangkapan Zainal Arifin.

Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, kepada awak media, di Stabat, Jumat (25/06/2021).

Dari pengakuan tersangka, petugas lakukan pengembangan pada sebuah rumah saudara Manaf, di Jalan Telaga Said, Lingkungan III, Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan,Kabupaten Langkat, dan ketika diperiksa rumah tersebut dalam keadaan kosong,penghuninya tidak ada di rumah.

Kapolres Langkat menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan,13 paket kecil ganja, 1unit Handphone merk Oppo, dan uang Rp 112.000.

Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan, menggeledah didalam kamar, tepatnya didalam lemari ditemukan satu karung besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering, 2 bungkus plastik berisi ganja, 1 timbangan warna biru, merek SLCC.

Kemudian Tim Opsnal, lakukan pencarian disekitar rumah Manaf, tepatnya di belakang rumah, ditemukan lagi satu karung yang didalamnya berisikan 6 bal ganja kering, dengan keseluruhannya total 25,7 kg ganja.

Reporter: Udin
Editor: Hengky

 

About Author