Palas – Media Berantas Kriminal | Pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) resmi menahan Manager Pengelola Dana BOS Afirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas berinisial DSD (39) warga Komplek Perumahan Paya Baruas Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
DSD diduga telah melakukan tindakan korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019 yang bekerjasama dengan rekanan PT Keris Tangguh Cahaya Senja.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal.SH.MH melalui Kasi Intel Kejaksaan, Muhardani Budi Septian SH membenarkan telah resmi melakukan penahanan terhadap DSD, mantan Manager BOS Dinas Pendidikan dan kebudayaan Palas, Senin (23/08/2021).
“DSD resmi ditahan hari ini dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Sibuhuan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut atas dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019 lalu,” kata Muhardani Budi.
Dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi, satu diantaranya DSD telah ditahan, sedangkan satu lagi dari pihak rekanan PT Keris Tangguh Cahaya Senja berinisial MF masih buron atau DPO.
“MF selaku rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatan kasus korupsi dana BOS Afirmasi yang bekerjasama dengan Disdikbud Palas pada tahun anggaran 2019 lalu,” terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palas menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Palas telah menerbitkan atas nama MF masuk dalam daftar DPO sebagai tersangka bersama DSD,” tutupnya sembari menyatakan, tersangka masih dalam pencarian pihak Kejaksaan untuk dilakukan penangkapan terkait kasus korupsi.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba