Kamis , 03-Oktober-2024

Media Berantas Kriminal

Mengarahkan Kesalah Satu Calon, Oknum Anggota BPD di Laporkan ke Panwascam Batanghari

Lampung Timur (MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) melaporkan salah satu oknum anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur ke Panwascam setempat, Kamis (29/10/2020).

Ketua Aktivis Muda Indonesia mengatakan,”hari ini kedatangan kami ke panwascam Batanghari untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye salah satu paslon yaitu mengarah ke Bakal calon nomor 03 terhadap kelompok-kelompok petani ikan air tawar yang berada di lokasi Desa bumiharjo Dusun 1,”kata Al Basid saat diwawancarai dikantor panwascam Batanghari

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan oleh media online oknum anggota BPD desa Bumiharjo itu adalah ketua Kelompok budidaya ikan (Pokdakan) dan ikut mengarahkan kesalahan satu calon.

Masih dikatakan oleh Al Basid,”dasar-dasar laporan yang kami laporkan adanya pemberitaan media online yang menyatakan bahwa salah satu yang mengatasnamakan ketua kelompok petani ikan air tawar yang siap untuk memenangkan paslon 03,”ujarnya

,”notabennya dia itu adalah salah satu anggota BPD Batanghari yaitu desa bumiharjo yang kami nilai itu adalah salah satu pelanggaran dari UU RI No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 yang menjelaskan di situ tidak diperbolehkan untuk mengikutsertakan salah satunya adalah anggota badan permusyawaratan desa dalam kampanye untuk pemilihan kepala daerah,”lanjutnya

Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Kabupaten Lampung Timur berharap kepada pihak Panwascam Batanghari agar melakukan pemeriksaan dan penindakan terkait laporannya.

,”dan juga kami tegaskan untuk Panwascam agar bisa untuk Menindaklanjuti memeriksa dan melakukan penindakan atas dugaan dugaan pelanggaran yang kami laporkan ini, karena ini akan mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bawaslu apabila persoalan yang terjadi yang sifatnya pelanggaran dalam Pemilukada ini tidak di respon serius oleh pihak-pihak Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan,”tutup Al Basid

Ditempat yang sama, Bidang hukum Organisasi Komunitas Aktivis Muda Indonesia menambah tentang Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa,”merujuk pada pasal 51 huruf j undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatakan, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah,”ujar singkat Andriyadi. SH

Ketua Panwascam Batanghari Yudi Helimarco, melalui Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran mengatakan,”laporan sudah kami terima, dalam dua hari kedepan kami akan melakukan pengkajian, nanti kajian itu tentang sarat formil dan materilnya, kemudian disitu juga kita akan melakukan kajian pelanggaran namun pelanggaran seperti itu, jadi selama dua hari kedepan kita akan melakukan kajian,”ujar Rulli. (Rj Niti)

About Author