Jumat , 29-Maret-2024

Media Berantas Kriminal

Permainan Judi Togel Online, Kembali di Bekuk Satreskim Polres Rohil

Rokan Hilir | mediaberantaskriminal.com – Satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan seorang pelaku Penjual permainan Judi Togel online, inisial Am (49) warga Bantayan Hilir, Kepenghuluan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil, Jum’at (29/01/2021) sekira pukul 21.00 Wib yang lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (30/01/21), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana kasus permainan judi tebak angka di wilayah hukum Polres Rohil.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka, kasus tindak pidana permainan judi tebak angka jenis togel online, bermula Jum’at (29/01/2021) sekira pukul 19.05 Wib tepatnya didaerah bantayan kecamatan batu hampar.

Atas Penangkapan AM, adanya informasi dari masyarakat, bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi penjualan permainan judi togel online, berbekal informasi tersebut, Polisipun melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Selanjutnya, tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dari informasi tersebut, sekira pukul 21.00 Wib Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap AM, disebuah warung kopi bunda, yang pada saat itu sedang duduk sambil memegang 1 unit handphone Nokia warna biru.

Saat pemeriksaan terhadap pelaku, didapati pelaku sedang membuka pesan masuk yang berisikan tulisan angka angka dari seseorang yang diduga sebagai pemasang permainan judi togel online tersebut.

Dan kemudian, Polisi melakukan interogasi pada Pelaku, tentang penjualan permainan judi togel online, tersebut ,dan akhirnya pelakupun mengakui atas perbuatannya.

Dan dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti, berupa 1 unit handpone Nokia warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 450.000, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap juliandi mengakhiri.

Reporter: Tr..001
Editor: Hermanto

About Author