Reporter: Edison/Anna
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Sat Res Narkoba melaksanakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolrestabes Medan didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK, MH dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH, MH, para Kanit, panit, Personil sat res narkoba dan juga dihadiri dari berbagai kalangan media, pada Jum’at (25/09/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di 2 waktu dan TKP yang berbeda.
Pertama, terjadi pada hari Minggu 20 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Bhayangkara Medan Tembung dan yan kedua pada hari Rabu 23 September 2020 pukul 23.00 Wib di Jalan Glugur Rimbun Diski Sei Mencirim.
Adapun tindak pidana tersebut dilakukan oleh 3 orang laki-laki dewasa, dan diperoleh barang bukti yang diamankan berupa:
– 2 bungkus plastik teh coba berisi sabu seberat 2000 gram
– 1 buah helm
– 5 bungkus plastik teh Cina seberat 5000 gram
– 3 unit HP
– 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
– 1 buah ransel warna coklat
Bravo Sat Narkoba Polrestabes Medan Hasil analisis sementara dari barang bukti tersebut:
– 1 gram/paket sabu bisa digunakan oleh 10 orang
– sabu sebanyak 7000 gram, sehingga total pengguna bisa mencapai 70.000 orang
– harga sabu per kg Rp400 juta , sehingga harga total sekitar Rp 2,8 milyar. (Edison/Anna)
More Stories
Polda Sumut Tindak 1.096 Kasus Aksi Premanisme Selama 17 Hari Operasi Pekat Toba 2025
Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan Sudah Hampir Tinggal Tengkorak Ditemukan di Depan Sport Center Batang Kuis
8 Orang Pelaku Pungli Terhadap Para Supir Truck yang Berkedok Ormas, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Binjai