Selasa , 09-Juni-2026

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Satu Orang Pelaku Kasus Narkotika

Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki
yang memiliki narkotika jenis shabu di Kel. Bantan Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar, Senin (13/12/2021).

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dialamat yang diinformasikan, sekira pukul 20.00 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk tepatnya diteras samping rumah, kemudian saat laki-laki tersebut hendak ditangkap, laki-laki tersebut lari kedalam rumah dan dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap didalam kamar yang diketahui bernama SIGIT, 31 Thn, Lk, Kel. Bantan Kota Pematangsiantar.

Kemudian dilakukan interogasi dan SIGIT menunjukkan diatas meja tepat disamping tempat duduknya sebelum ditangkap yaitu disamping rumah ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,76 gram, uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

SIGIT mengaku bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya dan SIGIT membeli sabu tersebut dari D dan kemudian dilakukan pencarian kepadanya
namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Reporter : Edison.H
Editor : Hengky

 

About Author