Reporter: M. Aritonang
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BENGKALIS | Jajaran kepolisian sektor Mandau tak beri kesempatan bagi pelaku kejahatan yang meresahkan Mayarakat Diwilayah Hukumnya. LN (26), pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan yang tinggal di Desa Sebangar, Kilometer 15 Kulim ini diamankan pihak kepolisian sektor Mandau, Rabu (07/10/2020) kemarin.
Tersangka diamankan Pihak kepolisian atas laporan, diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Supra-X 125 bernomor polisi BM 4960 EL milik MZ (51) di kediaman S (38) yang berlokasi di jalan lintas Duri-Dumai Kilometer 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Mandau Kompol Arvian Hariyadi SIK. Mejelaskan Kamis (08/10/2020) kemarin “Pengungkapan ini berawal dari laporan A.n S (38), Rabu (7/10) lalu. Dalam laporannya, S menjelaskan bahwa sepeda motor milik MZ (51) raib digondol maling dari kediamannya,” ucap Kapolsek.
Saat itu pelapor mengaku baru saja terbangun dari tidurnya sekira pukul 06.00 WIB. Alangkah terkejutnya S pagi itu, pasalnya ia mendapati sepeda motor yang awalnya terparkir di dalam rumahnya malah raib tak berjejak. S kebingungan dan mencoba memanggil MZ kala itu.
Keduanya kebingungan pagi itu, karena sepeda motor itu memang tidak lagi berada di dalam rumahnya. S. dan MZ mendapati adanya bagian dari rumah pelapor yang mengalami kerusakan. Diduga dirusak paksa oleh maling itu.
Hilangnya sepeda motor itu korban , MZ mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.korban pun Langsung membuat Laporan ke polsek Mandau. “Atas laporan itu, unit (Reskrim) kita langsung berkoordinasi dan berupaya menyelidiki perkara,” tutur Kompol Arvin.
Tak lama kemudian Personel Kepolisian mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian itu ialah LN. Kemudian tim operasional bergerak ke kediaman tesangka di jalan Meranti, Simpang Puncak, sekira pukul 14.30 Wib, Rabu lalu.
LN pun berhasil diamankan saat itu. Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan Petugas terhadapnya, LN mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
“Kemudian petugas kita meminta tersangka untuk menunjukkan dimana keberadaan sepeda motor curian itu dan akhirnya ditemukan. Petugas mencocokan surat-surat kendaraan dan benar, motor tersebut milik MZ,” terangnya.
Lalu Petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut Petugas menemukan sebuah kunci T. dibagasi Diduga, kunci tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan ketentuan Pasal 363 KUHPidana. (M. Aritonang)
More Stories
Kerjasama Polda Sumut dan Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Bergerak Cepat, Mengamankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Barang Terlarang Jenis Narkotika Daun Ganja
Pelaku Vidio Viral ‘Sok Jago’ Aniaya Pekerja Counter Handphone di Medan Ditangkap Polisi