MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LABURA | Unit tekab Polsek Kualuh Hilir telah mengamankan seorang pencuri laki-laki bernama Hardiono (21) warga Siramdorung Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 Wib. di dusun Siramdorung desa Kelapa Sebatang.
Kapolsek Kualuh Hili, AKP Krisnat SE MH melalui kanit Reskrim, Iptu M. Ilham Lubis SH Telah membenarkan panangkapan ini dan mengatakan, “Hardiono telah melanggar Undang-undang Pencurian 363 subs 362 dari KUHP” Barang bukti didapatkan satu buah mesin sepeda motor, dan satu buah kunci ring 14, kerugian korban Rp.5.600.000.00,- (lima juta enam ratus ribu rupiah),” katanya.
Kronologinya, Pada hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 Wib. Telah terjadi pencurian, Saat mandor Syahmizal rumapea mendapat laporan dari karyawan bahwa mesin sepeda motor langsir hilang mesin sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan kepolsek kualuh hilir guna proses hukum selanjutnya pada hari jumat tgl 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Kualuh Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
More Stories
Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
KPU Batu Bara Kunker Ke Disdukcapil Terkait Data Pemiih Non KTP – El Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Keluarga Besar UD. Daros Ronaldo Siap Menangkan ADIL di Pilkada Palas