Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Seorang pria bernama Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area, pada Kamis (20/05/2021) lalu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, MAP, Selasa (25/05/2021) mengatakan kepada wartawan, tersangka Suheri ditangkap karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
Adapun pohon ganja yang ditanam Suheri sudah mencapai ketinggian bervariasi 170 cm ada 2 batang, 145 cm ada 3 batang, tinggi 1 m ada 2 batang.
”Tersangka Suheri kita amankan karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya, dan pohon ganja tersebut sudah mencapai ketinggian 170 cm, 145 cm dan 1 m,” ujar Iptu Rianto, SH, MAP.
Lanjut Rianto, tersangka dan barang bukti pohon ganja kini sudah diamankan di Mako Polsek Medan Area sebanyak 7 (tujuh) batang pohon guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Personil yang terlibat mengamankan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskirim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, SH, MAP didampingi Panit, Iptu Surya Prayitna, SH dan Tim Reskrim Polsek Medan area.
Reporter: Edison
Editor: Hengky



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong