Langkat – Media Berantas Kriminal | Kepolisian Sektor Padang Tualang, amankan tiga warga Dusun II Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang dikarenakan menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, sampaikan hal ini di Padang Tualang, pada Jumat (13/08/2021).
Ketiga orang tersangka itu, Miman Efri Efendi (25), Jumiran (25) dan DW (21), ketiganya merupakan warga Desa Bukit Payung II, Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang.
Ketiga pelaku diamankan Kamis (12/08/2021) sekira pukul 22.00 WIB oleh Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Kanit IPDA Mimpin Ginting SH MH, saat berada di gubuk yang berada di Lingkungan Widosari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Padang Tualang menjelaskan kepada awak media, penangkapan pertama dilakukan terhadap Mimin Efri Efendi dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, dengan berat 0,25 gram dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau, dengan Nomor Polisi BK 3849 PAE.
Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, lalu mengembangkan kasus tersebut, maka diamankan lagi dua orang pelaku Jumiran dan DW.
Dari kedua pelaku yang diamankan dan ditemukan 5 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis Sabu, 2 kertas yang diduga berisi Ganja, 1 set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman, kaca pirex, timbangan elektrik,” ujarnya.
Ketiga tersangka, kini telah diboyong ke Mako Polsek Padang Tualang dan sudah dilimpahkan ke Satresnarkobs Polres Langkat, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tarmizi Lubis.
Reporter : Udin
Editor : Hengky



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari