Rabu , 12-Februari-2025

Media Berantas Kriminal

Usai Rampas Handphone, M. Audy Pratama Dijemput Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Deliserdang, Sumut |
mediaberantaskriminal.com – Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, tangkap pelaku yang melarikan handphone korban bernama Marlinda Silalahi (15) warga Jalan makmur GG Flamboyan Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kini pelaku berperawakan berjambang, M. Audy Pratama (21) warga Pasar 7 bengkel Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, mendekam dijeruji besi Polsek Batang Kuis untuk mempertanggun jawabkan tindak pidana pencurian handphone (Hp) korban yang dilakukanya, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 07.30 Wib.

Berawal kejadian yang dialami korban Marlinda Silalahi yang saat itu lagi istirahat karena usai berolahraga, dipinggir Jalan balai desa Desa Sena Kec Batang kuis Kab. Deli Serdang.

Lalu korban berniat mengabadikan moment dengan cara berfoto ria menggunakan handphone merek Vivo Y91 C miliknya.

Tak lama kemudian, aktifitas yang dilakukan oleh marlinda tersebut terpaksa berhenti, dimana tiba–tiba seorang misterius yakni pelaku M. Audy Pratama datang menghampiri marlinda dan bertanya “Ngapain Kalian disini” sambil menarik paksa Handphone milik Marlinda.

Usai berhasil menarik paksa handphone dari gengaman tangan marlinda, pelaku pun mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Shock melihat handphone nya yang ditarik paksa dan akan di bawa lari, marlinda kemudian menarik pelaku hingga terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun segera berdatangan dan mengamankan pelaku.

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang segera turun ke lokasi kejadian dan mengaman pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Saat Dikonfirmasi oleh awak Media, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH mengatakan, ”Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Edison)

 

About Author