Tapsel | mediaberantaskriminal.com – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap tiga oknum pemilik ganja berinsial AA (34) warga Batunadua Julu Kota Padangsidimpuan, WAK (27) warga Desa Portibi Julu Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), MAA (20) warga Simanosor Baru Kecamatan Padangbolak Kabupaten Paluta.
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni tersangka AA ditangkap di depan MAN 1 Sipirok Desa Kilang Papan Kecamatan, Sipirok Kabupaten Tapsel pada Kamis (04/02/2021). Sedangkan tersangka WAK dan MAA ditangkap di Perumahan Solar lingkungan 1 pasar Hewan Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, Jum’at (05/02/2021).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1 Kg, dan handphone Nokia dari tangan tersangka AA. sedangkan tersangka WAK dan MAA berhasil disita satu tas warna hitam yang didalamnya ditemukan 6 bunglus/bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna coklat seberat 5.084.38 gram.
Selain itu, ikut disita sebuah kotak merek sijempol yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus/bal yang berisikan ganja seberat 2.777.08 gram, satu buah handphone merek siomi warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Hal ini dijelaskan Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhna Elhaj, SH, S.IK, MH yang diwakili Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap dalam acara konfrensi pers dihalaman Mapolres Tapsel, Selasa (09/02/2021).
Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan bahwa kasus ini pun masih dalam pengembangan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) 111 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M,” ucap Wakapolres.
Kemudian Wakapolres menegaskan bagi masyarakat yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba bisa melapor ke Polres Tapsel dan akan ditindak lanjuti,” harap Wakapolres.
Reporter: Parlaungan Hasibuan
Editor: Hermanto



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak