Langkat – Media Berantas Kriminal | ARS (29) warga Jalan Musyawarah Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah diamankan Reskrim Polsek Stabat, karena diduga melakukan penipuan terhadap korbannya Sri Wulandari.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno sampaikan Hal ini di Stabat, Minggu (07/11/2021).
Sri Wulandari (25) seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) warga Jalan Suka Tirta XIII Medan. Pelapor (Sri Wulandari) merasa dirugikan oleh terlapor (ARS) yang datang ke rumahnya, untuk meminta berkas lamaran kerja, supaya dimasukkan kerja di Yayasan Mutiara Abadi Binjai.
Saat itu, terlapor berjanji bisa memasukkan pelapor bekerja dan meminta uang berkali-kali sejumlah uang dengan total mencapai Rp 12.000.000.
Pelapor yang menunggu-nunggu kerja yang dijanjikan,namun tak juga dikerjakan dengan alasan yang bermacam-macam,hingga akhirnya pelapor melaporkan hal ini ke Polsek Stabat.
Kemudian pelapor, Jumat (05/11/2021) menyuruh terlapor untuk datang ke rumahnya dan kemudian saat terlapor sampai di rumahnya, pelapor merasa kesal dan kecewa terhadap terlapor, sehingga langsung dibawa ke Polsek Stabat, untuk di proses lebih lanjut.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba