Langkat | mediaberantaskriminal.com – Satreskrim Polres Langkat, serahkan 11 orang tersangka pelaku beserta barang bukti, terkait kasus senjata tajam yang terjaring petugas pada Senin (21/12/2021) yang lalu di terminal pasar X Tanjung Beringin, kepada Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (16/02/2021).
Adapun ke 11 orang Tersangka,RS,EPT,MS,RB,HMS,RP, SZD,NS,IDN,IP,BS yang disangkakan dengan tanpa hak menguasai, memiliki,membawa dan mempunyai dalam haknya menyimpan, mempergunakan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Nyzondere Strafbepalingen (stbl 1948 Nomor 17)dan Undang undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut diderahkan penyidik Polres Langkat, yang dipimpin Kanit 1 Pidana Umum Satreskrim, Iptu Bram Candra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri Langkat Renhard Harve dan Rio Silalahi.
Sesuai dengan surat pengiriman TSk dan Barang Nukti Nomor : K/237/II/RED 1,17/2021,tgl 16 Februari 2021, dari Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu M Said Husen. SIK, pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, di kantor Kejaksaan Negeri Langkat, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satreskrim Polres Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat, ujar Kanit Pidum Bram Candra kepada awak media, Rabu (18/02/2021).
Reporter: Udin/Ros
Editor: Hermanto

More Stories
Pembukaan Akses Jalan Berujung Ricuh, Korban Laporankan Terduga Pelaku Penganiayaan ke Polres Dairi
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi