Rohil | mediaberantaskriminal.com – Peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu sabu, di Gagalkan Jajaran Polsek Panipahan dari luar provinsi yang akan di kirim ke Daerah Panipahan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (24/02/2021) dini hari menyebutkan, bahwa pengedar tersebut diketahui berinisial MY (37) warga jalan Dusun Wonosari Desa Sei Tapang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga kasus tindak pidana penyalah guna Narkotika jenis sabu sabu, warga Sumut, pada Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 18.00 Wib,” terangnya.
Diterangkannya, bahwa pada hari Selasa (23/02/2021) sekira pukul 18.00 wib, Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan diadakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Damai Kelurahan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
mendapat informasi tersebut, atas perintah Kapolsek, tim opsnal pun meluncur kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya petugas dilokasi yang dimaksud, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di jalan Damai kelurahan Panipahan, tepatnya di dalam rumah warga.
Dan tak ingin buruannya lepas, tim opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat di lakukan introgasi Di TKP, ia mengaku berinisial MY dan Barang Haram tersebut adalah miliknya.
lanjutnya, sebelum penyergapan, petugas melihat pelaku ada membuang bungkusan plastik hitam dilantai dapur rumah, melihat hal itu.
Petugas meminta terduga untuk mengambil kembali bungkusan yang di buang nya tadi dan menyuruh membukanya. Saat dibuka pada bungkusan tersebut, ternyata
isinya , plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,” jelas kapolsek.
Sambungnya, Terhadap tersangka Polisi mengamankan, 1 buah Tas sandang warna Abu Rokok, 1 bungkus Plastik besar yang berisikan di duga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor sekitar 9,24 Gram.
1 unit Handphone warna Hitam Merk Nokia Model RM-1187, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol BL 3937 UV, Serta uang tunai Rp 500.000, dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan Petugas diMapolsek Panipahan, gunu proses lebih lanjud,” pungkasnya mengakhiri.
Reporter: Tr..001
Editor: Hermanto


More Stories
Ditresnarkoba Polda Sumut Mencegat Mobil yang Bawa Ganja Sebanyak 255 Kg dari Aceh tujuan Medan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo
Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan