Medan | mediaberantaskriminal.com – Peri Irawan Nasution (19) warga pasar 6, Gang Sekip, Kecamatan Biru-biru tak berkutik saat tim anti bandit Polsek Delitua meringkusnya.
Pasalnya ia dicurigai oleh pemilik Honda Revo BK 2755 AEG sebagai pelaku curanmor. Alhasil iapun diringkus saat bersama kendaraan hasil curiannya saat berada di pasar 9, Kecamatan Sibiru-biru, Selasa (16/02/2021) sekira pukul 07.00 Wib.
Menurut Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap menjelaskan bahwa awal kejadiannya saat pemilik Honda Revo bernama Mui Tju (Pr 61) warga Gang Kebun Sayur, Kekurangan Delitua Barat mengetahui bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumahnya telah raib.
Selanjutnya ia mencoba bertanya-tanya pada warga masyarakat. Dari informasi warga dicurigai ada seorang pria bernama Peri yang melakukan pencurian sepeda motornya.
“Kemudian korban membuat laporan dan menjelaskan bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pelakunya. Selanjutnya tim anti bandit Polsek Delitua bersama korban melakukan pencarian pelaku di daerah Sibiru-biru, disanalah tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya, “ucap Kapolsek Delitua.
Lanjutnya lagi, kemudian untuk proses hukum, tersangka dibawa ke Polsek, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Edison
Editor: Hermanto

More Stories
Pengiriman Sabu 24 Kg ke Jakarta Digagalkan Polrestabes Medan, Begini Modusnya
2 Kurir dan Pengendali yang Bawa Sabu 10 Kg Menggunakan Perahu Kayu Melalui Jalur Laut Berhasil Diamankan Polda Sumut
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri