Pelalawan, Riau (mediaberantaskriminal.com) – Kejaksaan Negeri Pelalawan, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Andre Antonius, SH.MH. Pada hari ini Jumat tanggal 06 November 2020 telah dilaksanakan Penahanan sekaligus Tahap 2 terhadap tersangka berinisial MY (61) selaku mantan Pejabat Struktural pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan.
Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, dengan diduga kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) jelas Kejari Pelalawan Nophy T. South, SH.MH melalui Kasipidsus Andre Antonius, SH.MH.
Lanjut Kasipidsus Andre Antonius, SH.MH, mengatakan, guna kelanjutan perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Perkara yang Disangkakan kepada MY Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas Andre.
Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hinga tanggal 25 November 2020. Hari ini Jumat, 06/10/20 MY (61), dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sebelum dilakukan penahanan telah dijalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya SEHAT dan Rapid test NON REAKTIF. ( Dau/Aris )
More Stories
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar 10 Kg Sabu
Bandar Narkoba Jenis Sabu Disikat Sat Narkoba Polres Palas
Mabes Polri Lakukan Rekonstruksi Terhadap 2 Kasus Bandar Narkoba di Kecamatan Jelutung Kota Jambi