PAKPAK BHARAT, Media Berantas Kriminal – Diduga gelapkan Sepeda Motor milik Elimhot Lumban Batu warga Desa Salak II Kecamatan Salak,EJB (38) warga Desa Salak I,Kecamatan Salak Kabupten Pakpak Bharat ditangkap Satreskrim Team Jatanras Polres Pakpak Bharat, Selasa (09/07/2024).
Kapolres Pakpak Bharat,AKBP Oloan Siahaan SIK MH membenarkan penangkapan tersangks EJB dari persembunyiannya di Pasar 3 Padang Bulan Medan, Selasa (16/07/2024).
Lebih lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo SH menjelaskan modus operandi yang dilakukan EJB warga Desa Salak I mengaku sebagai anggota Polres Pakpak Bharat dan meminjam satu unit Sepeda Motor , Honda Supra X125 warna merah dengan nomor Polisi BB 4092 DB milik Elimhot Lumban Batu dari saksi Baktiar Josua Marojahan untuk digunakan ke Polsek Salak sehingga korban pun percaya dan menyerahkan sepeda motor dimaksud,setelah menguasai septor EJB langsung pergi membawa kabur ke Medan dan menggadaikan septor kepada seorang perempuan dengan nama alias Bunda dan mendapatkan uang sejumlah Rp.3.500.000.
Menurut Orang nomor satu Di Polres Pakpak Bharat mengatakan “Motif tersangka melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ini supaya tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan menggadaikan sepeda motor tersebut,” ucap Oloan Siahaan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari