Senin , 12-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

Giat Yustisi, Polsek Bahorok Membagikan Masker dan 3 Orang Pelanggar di Beri Sanksi

Langkat, Sumut (MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Demi mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan  INPRES No.6 Tahun 2020. Dan agar terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19. Polsek Bahorok Polres Langkat terus mengadakat Giat Yustisi.

Dimana sehari sebelumnya Polsek Bahorok sudah melakukan Giat Yustisi tersebut di Lokasi yang sama yaitu didepan Mako Polsek Bahorok Jl. Niaga No. 150 Pekan Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Bahorok Sumatera Utara.

Sama seperti hari sebelumnya, Giat kali ini juga di di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bahorok IPDA HERMAWAN,SH. Selasa (27/10) sekitar pukul 08.10 WIB s/d selesai.

Kali ini IPDA Hermawan di damping oleh Kanit Sabhara IPDA Jasmin, Kanit Provost Bripka D. Simbolon dan di bantu oleh 5 (lima) orang Personil Polsek Bahorok.

Dalam Giat Yustisi yang dilakukan di pagi hari ini, Planggar yang berhasil diamnakan dan diberi tindakan sebanyak 3 orang yang tidak memakai Masker. 2 orang di beri sanksi Mengucapkan Pancasila dan 1 orang di beri sanksi Push Up.

Selain memberikan sanksi kepada para pelanggar, Polsek Bahorok dengan para personilnya juga membagi-bagikan Masker kepada masyarakat pengguna Jalan Raya. Sasarannya Para Pengendara R2, R4 dan R6 yang melintas di Depan Mako Polsek Bahorok Jln. Niaga Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok.

Kanit IPDA HERMAWAN,SH kepada awak media tetap menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar :

  1. Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
  2. Selalu Menggunakan Masker
  3. Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing
  4. Menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.

(Irul)

About Author