Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan,Kabupaten Langkat,telah mengamankan dua tersangka Suwanda Wijaya (29) warga
Lingkungan III Gang Amal, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan Juliadi (43) warga Lingkungan IV Pasar Pipa Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, di karenakan memiliki barang haram narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,07 gram.Hal ini, disampaikan oleh Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman di Stabat, Minggu (04/04/2021).
Penangkapan dilakukan, Sabtu (03/04/2021) sekira pukul 18.00 Wib di Lingkungan III Gang Amal Kelurahan Sei Bilah,” ujar Yasir Rahman.
Dua tersangka diamankan bersama barang buktinya, satu klip bening les merah ukuran sedang,satu pelastik les merah ukuran kecil diduga Sabu-Sabu dan satu kertas warna cokelat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering serta dua belas pelastik klip bening les merah kosong, dua sekop, topi warna hijau dan dompet kecil.
Penangkapan dilakukan berawal dari Kapolsek Berandan AKP P S Simbolon SH yang mendapat informasi dan Kapolsek memerintahkan Iptu Relapang Sitepu SH MH untuk menangkap kedua orang tersangka.
Kedua tersangka ditemukan sedang duduk disamping rumah,Suwanda Wijaya langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tersebut dilantai tempat mereka duduk.
Kedua tersangka, saat ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat, guna pengusutan lebih lanjut.
Reporter: Rose/J.Ringo
Editor: Hermanto

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur