Langkat – Media Berantas Kriminal | Unit Reskrim Polsek Stabat, Polres Langkat tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Faisal alias Isal (29) warga Lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat dan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat(2) KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Hermawan SH, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Rabu (01/09/2021).
Ipda Hermawan menjelaskan, Minggu (22/08/2021) sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan KH Z.Arifin Kelurahan Stabat Baru, korban Hardi yang sehari-hari bekerja membuka usaha bengkel merasa terkejut melihat pintu bagian belakang gudang tempat penyimpanan barang toko sudah di jebol.
Hardi yang merasa curiga dengan jebolnya pintu gudang, mengira sudah ada orang yang masuk kedalam gudang.
Hardi yang memeriksa barang yang ada di dalam gudang,menemukan adanya barang yang hilang berupa ban mobil sebanyak 15 ban, kaca mobil grand max (baru) sebanyak lima unit, kaca mobil L 300 (baru) sebanyak lima, serta 1 unit mesin kompresor.
Hal ini kemudian di laporkan ke Polsek Stabat, kemudian Selasa (31/08/2021) sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Faisal alias Isal dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah (tepatnya di dalam kamar), oleh petugas yang didampingi oleh Kepala Lingkungan IV, berhasil menemukan dan mendapatkan barang milik korban yang diduga dicuri oleh pelaku.
Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan aksinya bersama Sukri dan Praja yang hingga saat ini belum tertangkap,” ujarnya.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur