Langkat – Media Berantas Kriminal | Satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) diduga pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah Crude Oil milik PT Pertamina yaitu Anes Sembiring warga Lingkungan III Muara Soma, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang ditangkap Unit Reskrim Polsek Besitang.
Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH sampaikan hal ini kepada awak media di Besitang, Rabu (01/09/2021).
Ditangkapnya Anes Sembiring adalah berkat laporan H Syawaluddin Indra, selaku security Pertamina yang melaporkan tentang pencurian minyak mentah crude oil,dengan kerugian Rp 18 Juta uang sebelumnya telah ditangkap satu tersangka atas nama Ismail Lubis dan kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Stabat.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 1 unit mobil pick up BK 8449 PJ berisikan 5 drum, 22 jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah berjumlah 15.000 liter, selang sepanjang lebih kurang 40 meter.
Kemudian, Senin (30/08/2021) sekira pukul 22.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Besitang lakukan penangkapan terhadap DPO tindak pidana pencurian secara bersama-sama dengan Ismail Lubis.
Penangkapan terhadap Anes Sembiring,dilakukan di Dusun 2 Bukit Harapan,Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba