Belawan – Media Berantas Kriminal | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 TSK perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., pada Jumat (05/11/2021) sore.
Menurut Kasat Reskrim tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang TSK pelaku penadahan sepeda motor milik korban.
“Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang – barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
“Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya, dimana identitas ketujuh nya telah kami ketahui dan dalam proses pengejaran,” sambung Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya TSK melanggar pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi – lokasi lainnya yang ada kemungkinan para TSK beraksi,” tutup Kasat Reskrim.
Reporter : Bambang Hermanto
Editor : Hengky

More Stories
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur
Kepling di Kelurahan Karang Berombak Dihajar 2 Pelaku Pencurian, Saat Tegur Maling Gendong Lemari di Rumah Kosong
Dalam Enam Bulan Ini, Dimulai dari Januari hingga Juni 2026 Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dan Menyita 5,3 Ton Barang Bukti