Pakpak Bharat – Media Berantas Kriminal | Polres Pakpak Bharat berhasil melakukan mediasi antara dua lelaki karena terlibat kasus penganiayaan, antara korban Milo April Liswanto Tumangger (20 tahun) dan terlapor pelaku atas nama Martoba Munte Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai mengendepankan prinsip restorative justice.
Upaya damai ini terwujud setelah pelaku dan korban bersama pihak keluarganya dipertemukan di ruangan Satreskrim Unit Tipidum Polres Pakpak Bharat, Kamis (07/04/2022).
“Selama pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif dengan suasana kekeluargaan,” kata Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat melalui Panit Satreskrim Briptu Emri Sitepu.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH.S.I.K.MH, dengan program unggulannya si pope (si polisi penolong) mendukung sekali upaya penyelesaian masalah yang dilakukan Satreskrim Polres Pakpak Bharat.
Ia berharap, melalui mediasi ini kedua belah pihak saling menyadari kesalahan masing-masing dan tidak akan mengulangi perbuat tersebut kembali di masa mendatang.
“Mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan setiap permasalahan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, awalnya ada laporan dari korban ke Polres Pakpak Bharat. Karena prinsip restorative justice tersebut, pihak Satreskrim Polres Pakpak Bharat berupaya agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak harus berujung ke proses hukum.
Para pihak pun sepakat, dan lewat mediasi dari Satreskrim Polres Pakpak Bharat di dapatlah jalan damai. “Kemudian mereka menandatangani surat perjanjian perdamaian yang unsur-unsur terkait,” tutupnya.
Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba