Reporter: Edison
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Para bandar besar judi yang ada di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang diduga kebal Hukum. “Ternyata program Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar penyakit masyarakat (Pekat) yakni permainan judi Jackpot agar ditindak tegas dan diberantas, ternyata penyakit masyarakat (Pekat) permainan judi Jackpot dan tembak ikan ini masih saja tetap beroprasi,” ucap warga yang enggan namanya disebutkan di jalan utama Jl. Setia Budi Kel. Simpang Selayang, Kota Medan.
Ironisnya, permainan judi Jackpot tersebut disinyalir sudah seperti akar yang koko dan kuat, diduga dibeking oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari keuntungan pribadi.
Betapa tidak, dari keuntungan judi Jackpot tersebut yang disinyalir setiap minggunya mencapai ratusan juta itu bisa menutup mulut oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab dan selamat dari penindakan tegas dari program Kapoldasu.
Melihat maraknya permainan judi jackpot dan tembak ikan di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provisi Sumut kian bebas beroperasi. masyarakat Sumatera Utara meminta kepada pimpinan Polri agar segera menyikapi dan menindak tegas keberadaan mesin Jackpot dan tembak ikan tersebut,” ucap warga.
Seperti pantauan awak media, Jumat 09 Agustus 2020 yang lalu, melihat langsung dua unit mesin jekpot merek TK Rejeki di tepi jalan utama Jl. Setia Budi Kel. Simpang selayang disebuah warung.
Dari wawancara langsung di lokasi warung tersebut, kami awak media langsung bertemu yang disinyalir adalah pemilik warung, dalam konfirmasi awak media kepada si pemilik warung mengatakan bahwa yang menempatkan mesin judi jekpot di warung tersebut adalah Sitanggang.
Sepertinya aparat penegak hukum di wilayah tersebut tidak dapat berbuat banyak menghadapi yang nama nya Pak Sitanggang,” ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh disinyalir Pak Sitanggang itu adalah oknum berseragam, awak media berusaha mengkonfirmasi pemilik, namun tidak berhasil menghubunginya.
Bukan hanya di wilayah hukum Polrestabes Medan saja seperti di Jl. Setia Budi Kel. Simpang selayang disebuah warung banyak ditemukan mesin judi elektronik, bahkan disinyalir juga di wilayah hukum Polresta Binjai, Polres Belawan dan Polrestabes Deliserdang kian sangat marak judi Jackpot dan tembak ikan. (Edison)
More Stories
Kodim 0206 Dairi Bersama Intel Korem 023/KS dan Subdenpom1/2-4 Dairi Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten Dairi
Diduga Pengedar Sabu, Seorang APH Bertugas di Polres Batu Bara Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Diperlihatkan Bukti Berupa Pesan dan Foto-foto Tak Senonoh yang Dilakukan Istri dengan Atasannya, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Suami ke Polda Sumsel