Reporter: Eds/an
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Disinyalir para bandar besar judi yang ada di kota Medan dan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara dianggap kebal hukum.
Hal ini terlihat dari arena lokasi perjudian mesin jackpot dan tembak ikan bebas beroperasi menjamur di wilayah hukum Polda Sumut.
Begitu juga seperti yang ada di daerah Belawan dan Marelan khususnya Medan Utara, pasti dengan mudah anda menemukannya.
Seperti pantauan awak media, Sabtu (11/09/2020) melihat langsung ke lokasi mesin tembak ikan di daerah Simpang Martubung di depan pinggir jalan besar.
Bukan hanya daerah Martubung, awak media juga menemui lokasi judi tembak ikan di daerah Marelan.
Untuk mengambil informasi lanjut, Dilokasi awak media mencoba menemui pengawas tempat judi itu, guna konfirmasi lanjut terkait bisnis haram tersebut.
Sejumlah awak media menanyakan di mana pengawasnya. “Nggak tahu di mana pengawasnya,” jawab karyawan disitu kepada awak media.
Lapak judi ini berkedok permainan ketangkasan tembak ikan, yang beromset puluhan juta rupiah per harinya itu nyaris tidak pernah digerebek.
Salah satu warga disana yang enggan namanya disebutnya mengatakan “Dengan adanya tempat judi ini, maka merusak jiwa para masyarakat pecandu judi,” katanya.
“Bisa-bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh bisa ikut bermain judi di situ. Jadi uangnya seharusnya untuk istri ini malah dijadikan untuk main judi,”
kesalnya.
Untuk itu, warga meminta aparat Kepolisian bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan. Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP, yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Eds/An)


More Stories
Ditresnarkoba Polda Sumut Mencegat Mobil yang Bawa Ganja Sebanyak 255 Kg dari Aceh tujuan Medan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo
Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan