Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Unit V Pusat Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat mengamakan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun terduga pelaku Heryanto alias Arianto (22) warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, Kamis (17/06/2021) korban berjumlah 3 orang AR (10), PS (11) dan KN (10).
Peristiwa bejad ini terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu dirumah pelaku, adapun modus yang dilakukan dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.
Dengan polos, ke-3 korban yang datang kerumah langsung dibawa pelaku kedalam kamar dan diintimidasi serta menakuti korban untuk diam dan tidak berteriak.
Saat itu, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya, meraba-raba tubuh korban dan memasukkan jari tengah tangan kirinya ke alat kelamin korban, usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengintimidasi korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain, jelas Aiptu Yasir.
Atas laporan pihak keluarga korban, yang diterima Unit PPA Polres Langkat, sesuai dengan nomor LP/168/III/2021/SU/LKT tanggal 26 Maret 2021.Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang berserta anggota, terus memburu keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (16/06/2021) di salah satu kawasan perbatasan Desa Kwala Langkat dan Desa Kwala Serapuh.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, dimana pelaku dijerat dengan pasal 82 dari UU Perlindungan Anak,” ucap Yasir.
Reporter: Udin
Editor: Hengky



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong