Langkat | mediaberantaskriminal.com – Jose Aristian (36) warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,merupakan pelaku pemerasan di Jalan Lintas Hinai-Tanjung Pura diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tanjung Pura, dengan barang bukti uang senilai Rp 200.000.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman,mengatakan kepada awak media di Stabat, Kamis (21/01/2021).
Bersama pelaku diamankan barang bukti lainnya,1 unit sepeda motor honda beat warna hita,1 lembar kartu yang bertuliskan JPS, 2 lembar uang kertas Rp 100.000 dan anak kunci kontak merk honda.
Yasir Rahman menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH beserta 3 anggota melakukan patroli antisipasi pungli dengan modus yayasan pengangkutan.
Tim Opsnal melihat mobil pick up bermuatan yang sedang berhenti, lalu personel mencari keterangan dari supir.Supir menerangkan, merasa cukup resah dengan aksi pungli yang dilakukan ini, Tim Opsnal melakukan undercover dengan menumpangi mobil tersebut.
Akhirnya sampai pada Jalan Lintas di Desa cempa Hinai – Tanjung Pura,mobil diberhentikan oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan pelaku meminta uang kepada supir.
Pelaku mengatakan “Apa bila ingin aman melintas di jalan tersebut,supir harus memberikan uang senilai Rp 200.000,” ungkapnya. Kemudian personel keluar dari mobil dan pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak