Senin , 09-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Positif Covid-19, Terpidana Mati Tamin Sukardi Meninggal Dunia

Medan, Sumut (MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Di rawat di RS. Royal Prima, Tamin Sukardi terpidana mati Kasus Korupsi meninggal dunia karena terpapar covid- 19.

informasi yang didapat bahwa Tamin Sukardi dinyatakan positif covid-19 sejak tanggal 11 Oktober 2020 dan meninggal beberapa waktu lalu di RS. Royal Prima.

Kasi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung gusta, Dakmenda kepada wartawan, membenarkan kabar meninggal dunia terpidana atas nama Tamin Sukardi.

Tamin sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak 11 Oktober 2020 lalu oleh rumah sakit. Dia (Tamin-red) kemudian dirujuk ke RS Royal Prima Medan, dan akhirnya meninggal dunia.

Diketahui, Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim dan pengalihan tanah negara. Tamin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap hakim.

Dia juga diganjar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamin Sukardi terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.

Hukuman Tamin menjadi lebih tinggi setelah divonis delapan tahun penjara pada sidang banding Pengadilan Tinggi Medan karena dinyatakan bersalah terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. (*)

About Author