MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Tekab Polsek Sunggal, Polrestabes Medan berhasil ungkap pencurian yang diduga dilakukan oleh ES alias E pada Senin (24/08/2020) saat berada di Jl. TB. Simatupang LK III Kel Sunggal Kec Medan Sunggal.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (26/08/2020) di Mapolsek Sunggal.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pengaduan korban S (53) warga Jl. Abadi Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal pada hari Minggu (23/08/2020) tentang pencurian dirumah korban ke SPKT Polsek Sunggal, yang ditindaklanjuti oleh Tekab dengan melakukan olah TKP.
Berbekal pengaduan korban dan hasil olah TKP, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (24/08/2020) team mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan berhasil mengamankan ES alias E di kediamannya berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rolex dan Seiko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ES alias E kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Kanit.
Reporter: Edi/Ana
Media Berantas Kriminal
More Stories
Dor, Dor… Pimpinan, Bos Komplotan Begal di Medan Tewas Ditembak
Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Sat Narkoba Polres Binjai Ratakan Barak Narkoba di Dua Lokasi